Dengan kemajuan ilmu pengetahuan maka dikalangan kedokteran berkembang akupunktur medik yaitu metode terapi akupunktur yang berlandaskan pada neuroscience, mengobati pasien dengan prinsip medik dan evidence based.
Pada tahun 1979 WHO menetapkan 43 penyakit yang dapat ditanggulangi dengan akupunktur. Dan pada tahun 1991 WHO mengintegrasikan ilmu akupunktur ke dalam ilmu kedokteran konvensional, karena sangat banyak evidence mengenai manfaat dan keamanannya.
Pada tahun 2002 WHO mendukung negara anggotanya mengintegrasikan akupunktur ke dalam sistem kesehatan nasional dengan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta memperhatikan safety, efficacy, quality dengan cara memperluas pengetahuan dan memberi pedoman standar pengaturan dan jaminan kualitas. Selain itu juga meningkatkan ketersediaan profesional dengan mengutamakan akses bagi penduduk miskin.
Pada saat ini akupunktur telah dipraktekkan di banyak negara di dunia.
Di Indonesia akupunktur mulai dikenal pada institusi kesehatan formal dengan ditetapkannya RS Dr Cipto Mangunkusumo oleh Menteri Kesehatan sebagai Pilot Proyek Penelitian dan Pengembangan Ilmu Akupunktur oleh Departemen Kesehatan pada tahun 1963.
Pendidikan Ilmu Akupunktur diberikan oleh tim pengajar Dokter Ahli Akupunktur RRC yang pada waktu itu mengobati Presiden Sukarno kepada para dokter dari berbagai bagian FKUI/RSCM (a.l. Penyakit Dalam, Saraf, Anak, THT, dll).
Untuk memberikan pelayanan akupunktur kepada masyarakat kemudian dibentuk Sub Bagian Akupunktur Bagian Penyakit Dalam FKUI/RSCM dengan dipimpin oleh Prof. Dr. Oei Eng Tie. Selanjutnya berkembang menjadi Bagian Akupunktur, saat ini menjadi Departemen Akupunktur. Sebagai salah satu Departemen Medik di RS Dr. Cipto Mangunkusumo, Departemen Akupunktur memberikan pelayanan maupun konsultasi dengan berdasarkan prinsip medik dan evidence based.
Sejak tahun 1967 Departemen Kesehatan mengirimkan dokter-dokter dari instansi pemerintah dan swasta untuk mengikuti pendidikan keahlian akupunktur di RSCM. Pada tahun 2003 dalam Muktamar IDI XXV ditetapkan bahwa Dokter Ahli Akupunktur lulusan RSCM setara dengan dokter spesialis lainnya.
Kolegium Kedokteran Indonesia telah menetapkan pula adanya Dokter Spesialis Akupunktur Medik dengan singkatan Sp.AK.
No comments:
Post a Comment